HAK SIPIL DALAM HAM

HAK SIPIL MENURUT KONSEP HAM,
BAIK HAM INDONESIA HAM BARAT MAUPUN HAM  ISLAM.

Pada sidang tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik yang memuat sebanyak mungkin ketentuan pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951 dan setelah dilakukan pembahasan pasal demi pasal, akhirnya Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2200 A (XXI) mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.
International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.
Negara Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Secara singkat, hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia . Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.
Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional. Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, namun adalah mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum. Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Seperti di Amerika Serikat, Gerakan Hak-Hak Sipil merupakan sebuah perjuangan panjang yang terutama diwarnai gerakan non kekerasan untuk mewujudkan hak-hak sipil sepenuhnya dan kesetaraan bagi semua warga negara Amerika Serikat. Gerakan ini memiliki dampak berkelanjutan terhadap masyarakat Amerika Serikat, meningkatnya penerimaan hak-hak sipil secara hukum dan sosial, dan pada terungkapnya prevalensi dan biaya yang harus dibayar untuk politik rasisme.
Hak-hak sipil termasuk memastikan integritas fisik masyarakat dan keselamatan, perlindungan dari diskriminasi atas dasar seperti cacat fisik atau mental, gender, agama, ras, asal-usul kebangsaan, umur, atau orientasi seksual dan hak-hak individu seperti kebebasan berpikir dan hati nurani, berbicara dan berekspresi, agama dan pers.
Hak-hak sipil dianggap sebagai hak-hak alami. Thomas Jefferson menulis bahwa orang bebas [mengklaim] hak-hak mereka sebagai berasal dari hukum alam, dan bukan sebagai karunia hakim utama mereka. Lebih rincinya, yang termasuk hak-hak sipil (kebebasan-kebebasan fundamental) meliputi:

hak hidup;
hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
hak bebas dari perbudakan;
hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri.
hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
hak atas praduga tak bersalah;
hak kebebasan berpikir;
hak berkeyakinan (consciense) dan beragama;
hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum.
Dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Adapun mengenai Hak sipil dalam HAM islam termuat pada deklarasi Kairo.
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam adalah deklarasi hak asasi manusia yang diadakan di Kairo, Ibu kota Mesir pada 1990 oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi ini merumuskan poin-poin hak asasi manusia dalam perspektif nilai-nilai ajaran Islam. Dalam deklarasi ini, terdapat sekitar 25 pasal yang sebagian besar mengutip dari Al-Qur’an, sebagai dasar acuan dan sumber ajaran nilai-nilai Islam.
Ini adalah beberapa topik yang diangkat dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam, yang sebenarnya jauh sebelum diadakannya deklarasi telah pernah ditulis oleh Khalid M. Ishaque dalam tulisannya yang berjudul "Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam" yang diterbitkan oleh Jurnal The Review dari International Commission on Jurists pada Juni 1974,[8] yang isinya adalah tentang hak asasi manusia dalam Al-Qur’an. Poin-poin yang ditulis Khalid M. Ishaque itu antara lain:
Hak Untuk Hidup : Menurut Al-Qur’an, nyawa seseorang itu adalah fitrah atau suci. “Kamu jangan membunuh jiwa yang telah dimuliakan Allah, kecuali dengan sesuatu ebab yang adil.” – Al-Qur’an surat 17, ayat 33 “Barangsiapa membunuh seseorang – selain karena membunuh orang lain atau karena membuat kekacauan di atas bumi – ia seolah-olah telah membunuh seluruh umat manusia; barang siapa memberikan kehidupan kepada satu jiwa, ia seakan-akan telah menghidupkan seluruh manusia.” – Al-Qur’an surat 5 ayat 32.
Hak Untuk Memperoleh KeadilanSeperti halnya yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat ditugaskan menjadi seorang Rasul, menegakkan keadilan adalah salah satu tugas utama beliau, dan ini pula yang harus menjadi tanggungjawab negara, khususnya negara anggota OKI yang mayoritas penduduknya adalah Muslim dalam badan-badan pemerintahan dan kebijakan publik. “Hai orang-orang yang beriman, berdiri teguhlah untuk Allah, sebagai saksi dalam keadilan dan jangan sampai rasa permusuhan suatu golongan terhadap kamu menjadikan kamu bertindak tidak adil. Selalu bertindak adil, karena hal itu lebih dekat kepada taqwa. Dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka lakukan” – Al-Qur’an surat 5, ayat 8.
Hak Persamaan : Seperti halnya Al-Qur’an yang hanya mengenal satu criteria yang menjadikan seseorang lebih tinggi derajatnya, yaitu dengan ketaqwaan. Perbedaan atas dasar etnis, ras, bangsa, dan negara tidak relevan. “Hai manusia! Telah kami ciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan telah Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia dalam pandangan Allah adalah yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Sadar.” – Al-Qur’an surat 49, ayat 13.
Hak dan Kewajiban Kepatuhan Atas Hukum : Manusia harus mengikuti apa yang sesuai dengan hukum dan menjauhi apa yang telah dilarang dalam hukum. Hal ini kemudian menjadi acuan bagi negara-negara OKI untuk menjalankan azas rule of law terhadap seluruh warga negara, baik rakyat biasa maupun pejabat negara. “… dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” – Al-Qur’an surat 5, ayat 2.
Hak Memperoleh Kebebasan dan Perlindungan : Hal ini menjadi acuan bagi negara-negara OKI untuk menjamin kebebasan bagi rakyatnya, tanpa terkecuali, khususnya dalam kebebasan beragama, karena tidak ada kekuasaan yang bisa memaksa ataupun memperbudak orang lain atas dasar apapun. (lihat Al-Qur’an surat 3, ayat 79) Begitupun dalam hal keyakinan beragama, rakyat harus dibebaskan, bahkan termasuk dibebaskan dalam memilih pembimbing spiritual. “Tidak boleh ada paksaan dalam hal agama. Sesungguhnya itu telah nyata bedanya dari yang tidak benar…” – Al-Qur’an surat 2, ayat 256 Konsekuensi langsung dari kebebasan beragama adalah negara harus menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan kepada setiap pemeluk agama. (lihat Al-Qur’an surat 6, ayat 108 dan surat 5, ayat 48).
Hak Berbicara dan Menyatakan Kebenaran : Keberanian untuk mengungkapkan pendapat dan kebenaran dalam adalah sebuah pembuktian dalam keimanan, oleh karena itu demokrasi yang menjami kebebasan seseroang untuk berbicara dan berpendapat selayaknya selaras dengan Islam. (lihat Al-Qur’an surat 4, ayat 135)
Hak Mendapatkan Kehormatan : Menurut Al-Qur’an, perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan seseorang sebagai anggota masyarakat merupakan prioritas utama dalam nilai-nilai sosial yang harus dijaga oleh seluruh warga negara, terutama para penyelenggara pemerintahan harus bersedia dan membuka peluang bagi warga negara yang ingin maju dan menaikan derajat dalam hidupnya. (lihat Al-Qur’an surat 33, ayat 60 -61, surat 49, ayat 1, dan surat 49, ayat 12).
Hak Dalam Ekonomi dan Hak Milik : Setiap orang Islam berkewajiban memperoleh pendapatan dan penghasilan secara legal, juga memebrikan sumbangan dana umum yang disediakan bagi orang-orang yang membutuhkan secara ekonomi. Setiap orang Islam harus mendapat kesempatan kerja dan mendapat imbalan yang adil atas pekerjaan yang dilakukannya itu. (lihat Al-Qur’an surat 51, surat 19, surat 76, ayat 58, surat 2, ayat 188, surat 46, ayat 19, surat 39, ayat 70, surat 7, ayat 32, surat 53, ayat 39).
Dalam Islam pun juga ditaur mengenai setiap orang berhak memiliki sesuatu, dan negara berkewajiban untuk menjamin keselamatan kepemilikan orang tersebut, cara membelanjakannya, dan sebagian dari hak yang harus disumbangkan dalam zakat.

Komentar

Posting Komentar