Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

HAK SIPIL DALAM HAM

HAK SIPIL MENURUT KONSEP HAM, BAIK HAM INDONESIA HAM BARAT MAUPUN HAM  ISLAM. Pada sidang tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik yang memuat sebanyak mungkin ketentuan pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951 dan setelah dilakukan pembahasan pasal demi pasal, akhirnya Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2200 A (XXI) mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976. International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat de...